1. Pengertian Pembunuhan
Dalam bahasa arab, pembunuhan disebut al Qatl, berasal dari kata qatala artinya mematikan. Atau suatu tindakan atau perbuatan yang dapat menyebabkan kematian atau hilangnya nyawa seseorang baik dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, baik menggunakan benda tajam maupun benda yang tidak tajam.
Ada 3 sanksi yang di berikan kepada seorang pembunuh yaitu
- Dosa besar
- Di Qishash
- Terhalang menerima harta warisan
a. pembunuhan sengaja : pembunuhan yang dilakukan seseorang secara terencana. Baik menggunakan benda yang mematikan ataupun benda yang tidak mematikan.FIQIH KELAS XI
0 komentar
Berkomentarlah dengan bijak :D