: :

Navbar Bawah

Cari Blog Ini

Kamis, 09 Oktober 2014

Pengertian, macam - macam , dasar hukum dan hikmah pembunuhan menurut islam

1. Pengertian Pembunuhan
Dalam bahasa arab, pembunuhan disebut al Qatl, berasal dari kata qatala artinya mematikan. Atau suatu tindakan atau perbuatan yang dapat menyebabkan kematian atau hilangnya nyawa seseorang baik dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, baik menggunakan benda tajam maupun benda yang tidak tajam. 
Ada 3 sanksi yang di berikan kepada seorang pembunuh yaitu 
  1.  Dosa besar 
  2.  Di Qishash
  3.  Terhalang menerima harta warisan
2. Macam - macam pembunuhan
a. pembunuhan sengaja : pembunuhan yang dilakukan seseorang secara terencana. Baik menggunakan benda yang mematikan ataupun benda yang tidak mematikan.
FIQIH KELAS XI

0   komentar

Berkomentarlah dengan bijak :D

Cancel Reply